Saturday 21 September 2013

Jual Sapi, Boyolali Jawa Tengah



Alhamdulillah kini telah launching di Boyolali Jawa Tengah Peternakan Lembu Barokah yang menyediakan sapi potong maupun untuk keperluan Qurban. 

Hukum Tentang Berqurban


Kebanyakan ulama, dinukil dari Abu Bakr Ash-Shiddiq, Umar bin Al-Khaththâb, Bilâl, dan Abu Mas’ûd Al-Badry dari kalangan shahabat, serta Suwaid bin Ghafalah, Sa’îd bin Al-Musayyab, Sufyân Ats-Tsaury, Ibnul Mubârak, ‘Athâ`, ‘Alqamah, Al-Aswad, Malik –dari pendapat masyhur beliau-, Asy-Syâfi’iy, Ahmad, Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan, Ishâq, Abu Tsaur, Al-Muzany, Ibnul Mundzir, Dâwud, Ibnu Hazm, dan selain mereka dari kalangan imam fiqih, berpendapat bahwa hukum tentang berqurban adalah sunnah. Mereka memahami bahwa dalil-dalil tentang syariat udh-hiyyah hanya menunjukkan penganjuran, bukan pengwajiban, apalagi Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا.
“Apabila telah masuk sepuluh (awal Dzulhijjah) dan salah seorang di antara kalian berkehendak untuk menyembelih (qurban), janganlah ia menyentuh sesuatu pun berupa rambut dan kulitnya.” [1]

Sabda beliau, “Dan salah seorang dari kalian berkehendak untuk menyembelih qurban,” menunjukkan ketidakwajiban hal tersebut karena hal yang bersifat wajib mesti dilaksanakan, bukan suatu alternatif yang disandarkan kepada kehendak pelaku sebagaimana dalam hadits di atas. Demikian keterangan Imam Asy-Syâfi’iy dan selain beliau.
Selain itu, di antara dalil tentang ketidakwajiban berqurban adalah hadits yang diriwayatkan oleh Jâbir radhiyallâhu ‘anhu bahwa beliau berkata, “Saya menyaksikan (‘Idul) Adha bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam di lapangan. Tatkala beliau selesai berkhutbah, seekor kambing didatangkan kepada beliau, lalu beliau pun menyembelih (kambing) tersebut seraya bersabda,
بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّيْ وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِيْ
Bismillâhi wallâhu Akbar. Ya Allah, ini untuk saya dan untuk siapa saja di antara umatku yang tidak berqurban.’.”[2]
Imam Asy-Syaukâny menjelaskan sisi pendalilan akan ketidakwajiban berqurban, dari hadits di atas dan yang semisalnya dengannya, melalui ucapan beliau, “Yang tampak adalah bahwa udh-hiyyah beliau, bagi umat dan keluarga beliau, adalah mencukupi orang yang tidak berqurban, baik orang tersebut mampu ber-udh-hiyyahatau tidak.”
Selain itu, di antara dalil akan ketidakwajiban berqurban adalah sejumlah atsar dari shahabat yang menguatkan pendapat jumhur ulama:
Diriwayatkan oleh Al-Baihaqy, dari Abu Sarîhah Hudzaifah bin Usaid Al-Ghifaryradhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata,
أَدْرَكْتُ أَبَا بَكْرٍ أَوْ رَأَيْتُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا لاَ يُضَحِّيَانِ كَرَاهِيَةَ أَنْ يُقْتَدَى بِهِمَا
“Saya mendapati Abu Bakr, atau saya melihat Abu Bakr dan Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, tidak mengerjakan udh-hiyyah karena khawatir bila mereka dijadikan panutan.”
Maksudnya adalah bahwa mereka dijadikan panutan agar tidak meninggalkan berqurban atau menganggap bahwa berqurban itu wajib.
Juga dari Abu Mas’ûd Al-Anshâry, beliau berkata,
إِنِّيْ لأَدَعُ الأَضْحَى وَإِنِّيْ لَمُوسِرٌ مَخَافَةَ أَنْ يَرَى جِيرَانِيْ أَنَّهُ حَتْمٌ عَلَيَّ
“Saya meninggalkan udh-hiyyah, padahal saya sangat berkelapangan, karena khawatir bahwa para tetanggaku beranggapan bahwa hal tersebut adalah wajib bagiku.” [3]
Imam Al-Bukhâry menyebutkan pula hadits dari Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâbahwa beliau berkata,
هِيَ سُنَّةٌ مَعْرُوْفَةٌ
“(Udh-hiyyah) itu adalah sunnah dan dikenal.” [4]
Masih ada beberapa ucapan shahabat lain tentang ketidakwajiban berqurban tersebut:
Ibnu Hazm rahimahullâh berkata, “Tidak sah, dari seorang shahabat pun, bahwaudh-hiyyah adalah wajib.”[5]
Al-Mâwardy rahimahullâh berkata, “Telah diriwayatkan, dari para shahabat, hal yang merupakan ijma’ (kesepakatan) akan gugurnya kewajiban (udh-hiyyah).”[6]
Pada versi lain, sejumlah ulama berpendapat bahwa hukum udh-hiyyah adalah wajib. Pendapat tentang kewajiban berqurban adalah pendapat Rabî’ah, Al-Laits bin Sa’d, Al-Auzâ`iy, Abu Hanîfah, salah satu pendapat Malik, serta salah satu riwayat dari Abu Yusuf dan Muhammad. Pendapat ini pula yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Mereka memandang bahwa udh-hiyyah merupakan salah satu simbol Islam dan ibadah yang ditekankan dalam banyak dalil dari Al-Qur`an maupun hadits.
Ada beberapa dalil yang dipakai oleh kalangan ulama yang mewajibkan udh-hiyyah. Namun, semua dalil tersebut mengandung kemungkinan yang bermakna sunnah, bukan wajib. Selain itu, dalil-dalil tersebut banyak berasal dari hadits lemah. Oleh karena itu, kami lebih condong kepada pendapat yang menyatakan bahwa udh-hiyyah adalah sunnah, bukan wajib. Kendati demikian, dalil-dalil ulama, yang menganggap udh-hiyyah adalah wajib, tetap perlu dipertimbangkan sehingga seorang muslim dan muslimah, yang mempunyai kelapangan harta, tidak pantas meninggalkan ibadah yang agung nan mulia ini.




INFO KONTAK
Ikhsanovic, S.Pd

085727391767 ( Indosat )
082327572371 (Telkomsel )


Tuesday 2 July 2013

Produk Kesehatan & Kecantikan


Info Pemesanan Hubungi :
Ikhsanovic, S.Pd ( 085727391767 )